
GUNUNGKIDUL — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama KPPBC Yogyakarta melaksanakan operasi gabungan dalam rangka pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (10/9/2026) di Padukuhan Kemesu, Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul.
Operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam memastikan peredaran barang di masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 22.260 (dua puluh dua ribu dua ratus enam puluh) batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan KPPBC Yogyakarta sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Arisandy Purba menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan dilaksanakan secara bersama-sama dengan instansi terkait sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku.
“Satpol PP Kabupaten Gunungkidul terus membangun sinergi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Dalam kegiatan ini kami bersama KPPBC Yogyakarta melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” ujar Arisandy.
Menurutnya, sinergi antarinstansi diperlukan agar kegiatan pengawasan di lapangan dapat berjalan secara terkoordinasi, efektif, dan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
Arisandy juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar senantiasa memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan perdagangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu memastikan barang yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada instansi yang berwenang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Sumarno menjelaskan bahwa dalam operasi gabungan tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap sasaran kegiatan dan menemukan sejumlah rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Dari hasil kegiatan di Padukuhan Kemesu, Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop, ditemukan sebanyak 22.260 batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai. Selanjutnya, barang tersebut diserahkan kepada KBBPC Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya,” jelas Sumarno.
Terkait tindak lanjut terhadap barang yang ditemukan, seluruh barang tersebut telah diserahkan kepada KPPBC Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut meliputi penelitian terhadap pemenuhan ketentuan di bidang cukai serta menentukan langkah penanganan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya penyerahan tersebut, barang yang ditemukan selanjutnya berada dalam penanganan KPPBC Yogyakarta. Adapun status akhir barang dan proses penyelesaian atas dugaan pelanggaran ketentuan cukai akan ditentukan melalui proses pemeriksaan dan penanganan oleh KPPBC Yogyakarta sesuai tugas dan kewenangannya.
Sumarno menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Gunungkidul tidak mengambil alih kewenangan dalam proses penanganan perkara di bidang cukai, melainkan melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan kewenangannya serta melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang.
“Satpol PP melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki serta berkoordinasi dengan KPPBC Yogyakarta. Untuk memastikan status dan tindak lanjut terhadap barang yang ditemukan, proses selanjutnya dilakukan oleh KBBPC Yogyakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Sumarno.
Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Gunungkidul bersama KPPBC Yogyakarta terus mendorong peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di wilayah Gunungkidul. Sinergi antarinstansi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Kabupaten Gunungkidul mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk turut mendukung upaya pengawasan dengan menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak memperjualbelikan barang yang diketahui atau diduga tidak memenuhi ketentuan.